Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi: a. BUK yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran Kredit dan/atau penghimpunan dana; b. BUS atau UUS yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran Pembiayaan dan/atau penghimpunan dana; c. BUK atau BUS dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus; d. bank perantara; dan e. Bank dalam kondisi tertentu atas dasar rekomendasi dari OJK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengecualian kewajiban pemenuhan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda