Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana yang digunakan pada pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA (trading platform); b. sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi (settlement platform); dan c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda