Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN harga yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
