Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda