Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat meniadakan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, kecuali untuk perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
