Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang telah mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA tidak dapat membatalkan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang telah diajukan.
Koreksi Anda