Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
