Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Lindung Nilai Syariah harus diajukan kepada Bank INDONESIA untuk setiap Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
(2) Kontrak Lindung Nilai Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
