Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dokumen yang digunakan sebagai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(2) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersifat final.
Koreksi Anda
