Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, Bank wajib memenuhi persyaratan Underlying Transaksi. (2) Persyaratan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank atau nasabah; b. Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi; c. Underlying Transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen Underlying Transaksi; dan d. Underlying Transaksi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Koreksi Anda