Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin sebagai peserta operasi moneter syariah dalam valuta asing; b. memiliki tingkat kesehatan Bank tertentu; c. tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank INDONESIA; dan d. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda