Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bank yang mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin sebagai peserta operasi moneter syariah dalam valuta asing;
b. memiliki tingkat kesehatan Bank tertentu;
c. tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank INDONESIA; dan
d. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
