Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2022 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.25/BI PERBANKAN. BI. Swap Lindung Nilai Syariah. Transaksi. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 34/BI)
Koreksi Anda