Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bank INDONESIA dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Bank.
Koreksi Anda
