Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dan pengenaan sanksi atas pelanggaran penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
