Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar: 1. rata-rata effective Fed Fund Rate selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis poin dikalikan nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing dolar Amerika Serikat; 2. rata-rata policy rate yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis poin dikalikan nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat; atau 3. rata-rata Bank INDONESIA 7-Day (Reverse) Repo Rate yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis poin dikalikan nilai nominal Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam rupiah. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat mengubah besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Ketentuan mengenai perubahan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda