Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelesaian transaksi atas perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dapat dilakukan secara netting.
Koreksi Anda
