Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan penyelesaian Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA.
(2) Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan transfer dana dalam valuta asing sesuai dengan nilai transaksi ke rekening yang ditunjuk Bank INDONESIA; dan
b. menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank INDONESIA.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus diterima Bank INDONESIA pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disediakan pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
