Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, dan/atau Pasal 31,Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA yang sedang berjalan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
