Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA menggunakan Kontrak Lindung Nilai Syariah yang masih berlaku.
(2) Jangka waktu perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA sesuai dengan sisa jangka waktu Kontrak Lindung Nilai Syariah dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Nilai nominal perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA paling banyak sebesar nilai Underlying Transaksi.
Koreksi Anda
