Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dilakukan dengan menggunakan Underlying Transaksi.
Koreksi Anda
