Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA menggunakan akad al-tahawwuth al- murakkab.
(2) Dalam hal terdapat perubahan akad karena adanya fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah, Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
