Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam valuta asing terhadap rupiah.
Koreksi Anda
