Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA diselenggarakan sebagai instrumen Lindung Nilai untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengelolaan risiko nilai tukar dan mendorong pendalaman pasar keuangan syariah.
Koreksi Anda