Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan unit usaha syariah, yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 2. Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah di pasar valuta asing yang bersifat tunai dengan penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. 3. Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan. 4. Forward Agreement (al-Muwa’adat li ‘Aqd al-Sharf al- Fawri fi al-Mustaqbal) yang selanjutnya disebut Forward Agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk Transaksi Spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji. 5. Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA adalah transaksi Lindung Nilai kompleks beli Bank kepada Bank INDONESIA, yang merupakan rangkaian Transaksi Spot jual Bank kepada Bank INDONESIA dan Forward Agreement yang diikuti dengan Transaksi Spot beli Bank kepada Bank INDONESIA pada saat jatuh waktu Forward Agreement serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang. 6. Underlying Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah yang selanjutnya disebut Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 7. Kontrak Lindung Nilai Syariah adalah informasi dari Bank yang disampaikan kepada Bank INDONESIA berisi rencana jangka waktu dan jumlah Underlying Transaksi yang digunakan sebagai dasar Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank INDONESIA, melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda