Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Dalam penyelesaian transaksi Bank dengan Bank INDONESIA, Bank INDONESIA berwenang untuk:
a. menghentikan pengagunan (pledge) surat berharga yang digunakan dalam transaksi;
b. memindahkan surat berharga yang digunakan dalam transaksi dari rekening Bank ke rekening Bank INDONESIA;
c. melakukan pencairan sebelum jatuh waktu (early redemption) atas surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA yang digunakan Bank dalam transaksi;
d. menjual surat berharga yang diterbitkan oleh pihak selain Bank INDONESIA yang digunakan Bank dalam transaksi;
e. melakukan pembelian secara putus (outright) atas surat berharga yang diterbitkan oleh pihak selain Bank INDONESIA yang digunakan Bank dalam transaksi; dan/atau
f. mendebit rekening giro rupiah Bank di Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
