Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank tidak memenuhi kewajiban transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b pada tanggal jatuh waktu transaksi, Bank INDONESIA berwenang untuk:
a. mewajibkan Bank melakukan penyelesaian transaksi pada waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
dan/atau
b. melakukan eksekusi atas surat berharga yang digunakan oleh Bank dalam transaksi.
Koreksi Anda
