Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi, paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per transaksi.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar nilai yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
