Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan penyelesaian transaksi dengan Bank INDONESIA.
(2) Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyediakan surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian;
b. melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening yang ditunjuk Bank INDONESIA;
c. menyampaikan perintah transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk Bank INDONESIA; dan/atau
d. menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank INDONESIA, pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
