Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan penyelesaian transaksi dengan Bank INDONESIA. (2) Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyediakan surat berharga yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian; b. melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup ke rekening yang ditunjuk Bank INDONESIA; c. menyampaikan perintah transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk Bank INDONESIA; dan/atau d. menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank INDONESIA, pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda