Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat: a. meniadakan transaksi dengan Bank; dan/atau b. menolak pengajuan transaksi Bank, berdasarkan pertimbangan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional dan/atau pertimbangan lainnya.
Koreksi Anda