Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal transaksi Bank dengan Bank INDONESIA dilakukan dengan menggunakan surat berharga, Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis surat berharga yang dapat digunakan.
(2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat berharga milik Bank.
Koreksi Anda
