Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
(1) Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan transaksi Bank dengan Bank INDONESIA.
(2) Bank yang telah mengajukan transaksi dengan Bank INDONESIA tidak dapat membatalkan transaksi yang telah diajukan.
Koreksi Anda
