Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
(1) Bank harus mematuhi tata cara pelaksanaan transaksi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Dalam hal Bank tidak mematuhi tata cara pelaksanaan transaksi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA tidak menindaklanjuti pengajuan transaksi Bank dengan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
