Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan transaksi Bank dengan Bank INDONESIA. (2) Jenis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa transaksi cross currency repurchase agreement dan/atau transaksi lain. (3) Mekanisme transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa mekanisme lelang dan/atau nonlelang. (4) Tata cara pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. waktu pelaksanaan; b. pengajuan transaksi; c. jenis valuta asing; d. Underlying Transaksi; e. penyelesaian transaksi; dan/atau f. tata cara pelaksanaan transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda