Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi Bank dengan Bank INDONESIA dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada hari kerja; b. berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; dan c. tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) oleh Bank.
Koreksi Anda