Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Transaksi Bank dengan Bank INDONESIA dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada hari kerja;
b. berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
c. tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) oleh Bank.
Koreksi Anda
