Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Underlying Transaksi berupa kegiatan perdagangan internasional, investasi langsung, dan/atau kegiatan lainnya, yang didukung dengan dokumen Underlying Transaksi;
b. tidak menggunakan Underlying Transaksi yang sama untuk lebih dari 1 (satu) transaksi dengan Bank INDONESIA;
c. menatausahakan dokumen Underlying Transaksi; dan
d. memastikan dan bertanggung jawab atas kebenaran data dokumen Underlying Transaksi.
Koreksi Anda
