Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank INDONESIA dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5880), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
