Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bank INDONESIA dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Bank.
Koreksi Anda
