Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) dan pelaksanaan eksekusi atas surat berharga yang digunakan dalam transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
