Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan/atau huruf d, Bank wajib memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Kewajiban penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16. (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda