Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat melakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) atas transaksi Bank dengan Bank INDONESIA dalam hal: a. Bank tidak memenuhi ketentuan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. Bank menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Bank tidak dapat menyediakan valuta asing untuk memenuhi kewajiban pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b; c. Bank tidak memenuhi kewajiban menyampaikan perintah transfer dana dalam valuta asing ke rekening yang ditunjuk Bank INDONESIA pada tanggal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c; dan/atau d. Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda