Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana yang digunakan dalam transaksi Bank dengan Bank INDONESIA diatur dalam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
