Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam transaksi Bank dengan Bank INDONESIA.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana yang digunakan pada pelaksanaan transaksi (trading platform);
b. sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi (settlement platform); dan/atau
c. sarana lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
