Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai harga dan/atau acuan harga yang digunakan pada transaksi Bank dengan Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
