Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan Bank yang dapat melakukan transaksi dengan Bank INDONESIA. (2) Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan transaksi dengan Bank INDONESIA. (3) Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menolak pengajuan transaksi Bank.
Koreksi Anda