Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan Bank yang dapat melakukan transaksi dengan Bank INDONESIA.
(2) Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan transaksi dengan Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA
menolak pengajuan transaksi Bank.
Koreksi Anda
