Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melaksanakan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra. (2) Transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional. (3) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat menyediakan transaksi Bank dengan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda