Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI BANK DENGAN BANK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG PENYELESAIAN TRANSAKSI MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL NEGARA MITRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan unit usaha syariah, yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 2. Perjanjian Kerja Sama Keuangan Internasional adalah perjanjian bilateral terkait pertukaran mata uang lokal antara Bank INDONESIA dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra untuk meningkatkan perdagangan bilateral dan investasi, stabilitas moneter dan sistem keuangan, dan/atau tujuan lain yang disepakati guna mendukung pengembangan ekonomi kedua negara. 3. Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari transaksi Bank dengan Bank INDONESIA untuk mendukung penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra.
Koreksi Anda