Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c digunakan untuk pemindahan dana:
a. antar-Rekening Giro; atau
b. dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
