Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BG BI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b digunakan hanya untuk pemindahan dana dalam rupiah yang dilakukan: a. antar-Rekening Giro; dan b. dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank INDONESIA.
Koreksi Anda