Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penatausahaan Rekening Giro, Bank INDONESIA menyediakan fasilitas penyelesaian transaksi berupa: a. layanan penyetoran, penarikan, dan administrasi terkait dengan Penatausahaan Rekening Giro; b. sarana penyetoran Rekening Giro; c. sarana penarikan Rekening Giro; dan d. Rekening Koran.
Koreksi Anda