Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dan besarnya biaya yang dikenakan kepada Pemilik Rekening Giro dalam Penatausahaan Rekening Giro.
(2) Bank INDONESIA dapat mengecualikan pengenaan jenis dan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Nasabah tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
